Perkuat Kepatuhan ISR, Loka Monitor Kendari Sosialisasikan Regulasi Frekuensi di PT DSSP Power Kendari

Published by
Januari 5, 2026 16:18

KONAWE SELATAN–Dalam rangka meningkatkan pemahaman, kesadaran hukum, serta kepatuhan terhadap penggunaan spektrum frekuensi radio di lingkungan industri, Loka Monitor SFR Kendari melaksanakan kegiatan Sosialisasi Kepatuhan Penggunaan Frekuensi Radio kepada karyawan PT DSSP Power Kendari.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif terkait aturan hukum penggunaan frekuensi radio, kewajiban perizinan, serta penggunaan perangkat komunikasi seperti Handy Talky (HT) dan peralatan pemancar frekuensi lainnya secara legal dan aman.

Sosialisasi ini dilaksanakan mengingat frekuensi radio merupakan sumber daya alam terbatas yang dikuasai oleh negara, sehingga pemanfaatannya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penggunaan perangkat komunikasi berbasis frekuensi tanpa kepatuhan terhadap regulasi berpotensi menimbulkan gangguan interferensi, mengganggu layanan komunikasi vital, serta menimbulkan konsekuensi hukum bagi pengguna.

Dalam kegiatan ini, Balai Monitoring Frekuensi Kendari memberikan pemaparan mendalam mengenai dasar hukum penggunaan spektrum frekuensi radio, termasuk kewajiban setiap pengguna frekuensi untuk memiliki izin resmi, baik berupa Izin Stasiun Radio (ISR) maupun izin penggunaan perangkat tertentu sesuai klasifikasinya.

Dijelaskan pula bahwa setiap perangkat pemancar frekuensi, termasuk HT, repeater, radio komunikasi industri, dan perangkat telemetri, wajib memenuhi standar teknis serta terdaftar secara resmi.

Direktur operasional PT DSSP Power Kendari, Hasmunir mengaku menyambut baik kegiatan yang dilaksanakan dari kerjasama kedua belah pihak tersebut. Menurutnya, kegiatan yang dilaksanakan dapat memberikan pemahaman yang lebih dalam sehingga perusahaan mendapatkan informasi yang lengkap.

“Ini tentu penting untuk kami agar kami dapat menggunakan frekuensi ini secara aman dan juga sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Hasmunir.

Ia mengapresiasi atas pelaksanaan sosialisasi tersebut karena sangat relevan dengan aktivitas operasional perusahaan yang memanfaatkan berbagai perangkat komunikasi radio.

“Melalui kegiatan ini, kami memperoleh pemahaman yang lebih rinci terkait kewajiban hukum, penggunaan HT yang benar, serta pemilihan peralatan pemancar frekuensi yang sesuai dengan regulasi. Hal ini sangat penting untuk memastikan seluruh aktivitas komunikasi operasional perusahaan berjalan aman, tertib, dan bebas dari potensi pelanggaran,” ujar perwakilan manajemen PT DSSP Power Kendari.

Selain HT, Balai Monitoring juga memberikan penjelasan terkait penggunaan repeater radio, sistem komunikasi internal berbasis radio, perangkat kontrol jarak jauh, serta peralatan industri lain yang memancarkan frekuensi, yang seluruhnya wajib mematuhi ketentuan perizinan dan standar teknis.

PT DSSP Power kendari sendiri adalah perusahaan yang memiliki dan mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berkapasitas 2X50 MW di desa Tanjung tiram Kecamatan Moramo Utara yang terhubung dengan sistem jaringan.(dn).