182 Ekor Burung Sitaan Dilepasliarkan di Suaka Alam Tanjung Peropa,Kab.Konsel

KONAWE SELATAN-Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Tenggara bersama Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Baharkam Polri serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara melaksanakan pelepasliaran 182 ekor burung sitaan di kawasan Suaka Alam Tanjung Peropa, Kabupaten Konawe Selatan, Rabu (28/1/2026).
Ratusan burung tersebut merupakan hasil penggagalan upaya penyelundupan satwa liar yang diduga akan dikirim ke Surabaya tanpa dilengkapi dokumen karantina.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim Mabes Polairud saat patroli laut di perairan Pelabuhan Kendari.
Total burung yang berhasil diamankan sebanyak 193 ekor, terdiri atas 22 ekor burung gagak Sulawesi, 160 ekor burung perkici kuning hijau yang termasuk satwa dilindungi, serta 10 ekor burung blibong pendeta dan 1 ekor burung tuwur Sulawesi. Dari jumlah tersebut, 5 ekor burung dalam kondisi sakit dan 11 ekor ditemukan mati, sehingga yang memenuhi syarat untuk dilepasliarkan berjumlah 182 ekor.
Sebelum dilepasliarkan, seluruh burung telah melalui pemeriksaan kesehatan dan tindakan karantina oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Tenggara, serta kajian kesesuaian habitat oleh BKSDA Sultra. Kawasan Suaka Alam Tanjung Peropa dipilih karena merupakan habitat alami dan kawasan konservasi yang aman bagi satwa tersebut.
Ketua Tim Penegakan Hukum Karantina Sulawesi Tenggara, Abdul Rachman, menegaskan bahwa setiap orang yang melalulintaskan hewan, ikan, dan tumbuhan antarwilayah wajib melapor ke Balai Karantina.
Pelanggaran terhadap ketentuan karantina dapat dikenai pidana penjara hingga dua tahun serta denda maksimal dua miliar rupiah.
Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Tenggara berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan lalu lintas komoditas karantina serta bersinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait guna mencegah penyelundupan satwa liar dan melindungi kelestarian sumber daya hayati Indonesia.(dn)










