Diduga Menggunakan Kedudukan Palsu dan Tipu Muslihat, Jamaah Beserta Agen Laporkan Travel Umrah Tajak Ramadhan Group ke Polda Sultra

Published by
Februari 24, 2026 14:22

KENDARI – DN secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dana jamaah travel umrah yang diduga melibatkan pengelola Tajak Ramadhan Group. Laporan tersebut disampaikan ke Polda Sulawesi Tenggara melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum pada Senin (23/2/2026).

Kuasa hukum pelapor, Herianto Halim,SH.,MH menjelaskan laporan tersebut menjerat tiga pihak terlapor, yakni I Gede Muliarta (Terlapor I), Amra Nur (Terlapor II), serta pimpinan Tajak Ramadhan Group (Terlapor III).

“Hari ini kami telah memasukkan laporan kami dengan 3 terlapor di Direktorat Reserse Kriminal Umum polda Sultra dan telah diterima oleh penyidik piket sementara dan saat ini kami masih menunggu Penunjukan siapa Penyidiknya selanjutnya,”ujarnya.

Herianto Halim,SH.,MH juga menjelaskan bahwa “jika terlapor adalah seorang ASN tidak mungkin memegang jabatan dalam suatu perusahaan, apalagi baru 2 (Dua) bulan minta pensiun dini, Praktek pendaftaran umroh ini sudah berlangsung lama kenapa harus menggunakan rekening pribadi Terlapor”.

Adapaun kronologinya bermula pada saat Pelapor bertemu dengan Terlapor yakni pihak yang mengaku sebagai managemen Travel Umrah Tajak Ramadhan Group dan mengiming-imingi jika pelapor mencari jamaah Umroh 10 orang Pelapor akan memberangkat Pelapor sebagai bonus, sehingga membuat Pelapor tertaik karena selain bisa berangkat umroh secara gratis pastinya bisa sekalian beribadah.

Awalnya, pelapor menilai prosedur berjalan normal karena pembayaran jamaah disetorkan ke rekening perusahaan yakni Tajak Ramadhan Group. Namun kemudian, pelapor diminta mengarahkan setoran jamaah ke sejumlah rekening pribadi atas nama terlapor di beberapa bank, antara lain Bank BCA, Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, serta Bank Mandiri Taspen.

Masalah mencuat ketika jamaah yang dijadwalkan berangkat pada Ramadhan 1447 Hijriah atau 20 Februari 2026 tidak dapat diberangkatkan. Pelapor mengaku mendapat penjelasan bahwa dana jamaah yang telah disetor sudah habis terpakai. Hal itu juga disampaikan Terlapor saat memberi keterangan di Polresta Kendari.

Kuasa hukum pelapor yang berdomisili di Kendari ini juga menjelaskan bahwa ‘kami berharap Para Terlapor mengembalikan uang yang diberikan oleh Klien kami, angkanya ada kok, bukti-bukti nya juga cukup, anda kembalikan kami akan pertimbangkan untuk mencabut laporan kami. Ujarnya

Akibat kejadian tersebut, pelapor mengklaim mengalami kerugian Rp890.500.000 yang merupakan akumulasi dana jamaah yang diserahkan melalui dirinya maupun atas rekomendasinya. Para jamaah disebut mendesak pelapor untuk mengembalikan uang yang telah mereka setorkan.

Pelapor mengaku telah meminta pengembalian dana kepada para terlapor, namun tidak diindahkan. Bahkan, menurutnya, para terlapor menyatakan dana sudah tidak ada dan mempersilakan pelapor menempuh jalur hukum.

Atas dasar itu, pelapor melaporkan kasus ini ke kepolisian dengan dugaan pelanggaran pasal penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan/atau 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pihak pelapor juga memohon perlindungan hukum guna mengantisipasi potensi tindakan melawan hukum di kemudian hari.(dn)