Satgas PASTI Bongkar Investasi Ilegal AMG Pantheon di Baubau, Kerugian Warga Tembus Rp130 Miliar

BAUBAU-Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara melaksanakan rapat koordinasi penanganan investasi ilegal AMG Pantheon padal tanggal 24 Februari 2026 bertempat di Kepolisian Resor (Polres) Baubau.Selasa (24/2/2026).
Rapat koordinasi dipimpin langsung oleh Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Bismi Maulana Nugraha, dan dihadiri sekitar 60 anggota Satgas PASTI Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kota Baubau yang terdiri atas unsur Kepolisian Daerah (Polda) Sultra,Badan Intelijen Negara (BIN) Sultra, Polres Baubau, Aparatur Penegak Hukum (APH) Sultra, pemerintah daerah, perbankan, serta insan media. Untuk memastikan situasi tetap kondusif dan terkendali, sebanyak 100 personel BRIMOB turut disiagakan di lokasi kegiatan.
Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan dalam rangka memberikan penegasan dan penindakan atas aktivitas investasi yang dilakukan oleh AMG Pantheon yang tidak memiliki izin terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta dinyatakan sebagai aktivitas keuangan ilegal. Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas PASTI memutuskan untuk menghentikan seluruh kegiatan AMG Pantheon dan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan (URL) terkait.
AMG Pantheon
Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui bahwa Pantheon Ventures merupakan firma penasihat investasi luar negeri yang berizin di Amerika Serikat, Singapura, dan Jepang, serta tidak menjalankan kegiatan usaha perdagangan aset kripto di Indonesia dengan nama AMG Pantheon Adapun entitas yang beroperasi di Indonesia dengan menggunakan nama AMG Pantheon terindikasi mencatut identitas Pantheon Ventures dan diduga melakukan aktivitas penipuan tanpa izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil klarifikasi dan verifikasi dengan sejumlah pihak menunjukkan bahwa kegiatan usaha terkait AMG Pantheon di Indonesia menggunakan skema bisnis yang terindikasi penipuan melalui aplikasi AMG Pantheon dengan pola sebagai berikut:
1. Korban diarahkan untuk mendaftar pada salah satu Pedagang Aset Keuangan Digital(PAKD)yang terdaftar di Indonesia,kemudian diminta menyetor sejumlah dana untuk membeli USDT (mata uang kripto).
2. USDT yang telah dibeli kemudian dipindahkan ke dompet digital(wallet) milik AMG Pantheon.
3. Korban selanjutnya diarahkan oleh “leader” untuk melakukan trading harian melalui aplikasi AMG Pantheon yang diduga bersifat fiktif dan tidak menghasilkan keuntungan riil.
Berdasarkan hasil penelusuran sementara, terdapat kurang lebih 25.000 masyarakat di wilayah Kepulauan Buton yang diduga menjadi korban investasi ilegal ini, dengan estimasi total kerugian mencapai sekitar Rp130 miliar (asumsi nilai deposit awal Rp5,2juta per anggota).Angka tersebut masih bersifat sementara dan terus didalami melalui proses pendataan serta pengaduan masyarakat.
LANGKAH TEGAS SATGAS PASTI
Kepala OJK Sultra, Bismi Maulana Nugraha, menegaskan bahwa OJK Sultra sangat menentang segala bentuk aktivitas keuangan ilegal yang merugikan masyarakat. OJK Sultra berkomitmen untuk bekerjasama dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum setempat guna menindaklanjuti kasus AMG Pantheon melalui langkah-langkah sebagai berikut:
1. Pemblokiran akses—Seluruh tautan,URL,dan aplikasi AMG Pantheon akan segera diblokir.
2. Pemblokiran rekening—Rekening yang digunakan untuk menampung dana korban akan ditutup.
3. Koordinasi penegakan hukum— Satgas PASTI berkoordinasi aktif dengan aparat penegak hukum untuk memproses para pelaku secara pidana.
Masyarakat yang menjadi korban AMG Pantheon diminta segera melapor ke posko pengaduan yang telah disiapkan oleh aparat penegak hukum setempat. Laporan dari korban sangat penting untuk mempercepat proses hukum sertamencegah timbulnya korban baru.
WASPADA DAN LAPORKAN!
Satgas PASTI mengingatkan masyarakat:jangan mudah tergiur tawaran keuntungan besar yang tidak masuk akal.Modus penipuan terus berkembang, namun memiliki pola yang sama, yaitu janji keuntungan tinggi tanpa produk atau kegiatan usaha yang jelas dan berujung pada kerugian finansial bagi korban.
Sejalan dengan kewaspadaan tersebut, OJK Sultra secara spesifik mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan mengantisipasi skema baru yang diduga berafiliasi dengan jaringan investasi illegal AMG Pantheon, termasuk entitas bernama BTL. Entitas tersebut terindikasi melakukan penipuan dengan modus meminta deposit tambahan sebesar 200USD sebagai syarat pencairan dana korban.
OJK menegaskan bahwa permintaan dana tambahan sebagai syarat pencairan merupakan indikasi kuat investasi ilegal yang hanya akan memperbesar kerugian. Dalam rangka mengantisipasi hal tersebut, Satgas PASTI Sultra berkoordinasi dengan Satgas PASTI Pusat untuk melakukan hal berikut:
1. Melakukan pemantauan aktif terhadap kemunculan aplikasi, domain, atau entitas baru yang berafiliasi dengan jaringan AMG Pantheon.
2. Koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) untukpre-emptive take down terhadap platform baru sebelum beroperasi secara masif.
Jika Anda menemukan penawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan, laporkan segera:
• Portal SIPASTI:sipasti.ojk.go.id
• Kontak OJK 157 |WhatsApp:081157157157| Email:konsumen@ojk.go.id
• Korban penipuan transaksi keuangan:Lapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk pemblokiran rekening pelaku secara cepat.










