Polda Sultra Buka Layanan Penitipan Kendaraan Gratis bagi Pemudik

KENDARI – Polda Sulawesi Tenggara membuka layanan penitipan kendaraan gratis bagi masyarakat yang hendak pulang kampung atau mudik.Layanan ini mulai berlaku 16 maret hingga 25 maret 2026.
Adapun persyaratan untuk menitipkan kendaraan yaitu Fotokopi KTP dan STNK, Serahan kunci kendaraan dan mengisi formulir penitipan.
Layanan ini ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada warga yang meninggalkan kendaraan mereka selama mudik, sekaligus mencegah potensi tindak kejahatan.
Kapolda Sultra, Didik Agung Widjanarko, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan area khusus dengan kapasitas yang memadai untuk menampung kendaraan masyarakat.
“Bagi masyarakat yang akan mudik dan ingin menitipkan kendaraannya, tempat kami sangat luas. Untuk kendaraan roda dua, kami siapkan hanggar sehingga tidak terkena hujan maupun panas, dan layanan ini diberikan secara gratis,” ujarnya.
Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan masyarakat dapat mudik dengan lebih tenang tanpa khawatir terhadap keamanan kendaraan yang ditinggalkan.
Polda Sultra juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan tersebut sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif selama periode mudik.(dn)










