Polisi Tangkap 6 Terduga Pemeras Tambang Nikel, Uang Puluhan Juta Diamankan

KENDARI-Kepolisian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 6 terduga pelaku pemerasan perusahaan tambang nikel di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Keenam oknum anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) ini diamankan saat beraksi meminta uang, Rabu (25/03/2026) malam.
Para pelaku tertangkap tangan beserta barang bukti uang tunai puluhan juta rupiah di salah satu warung kopi di kawasan Jalan Budi Utomo.
Lokasi ini berada di Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, ibu kota Provinsi Sultra.
Operasi skala besar ini melibatkan personel kepolisian gabungan.
Personel gabungan dari Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Ditreskrimum Polda) Sultra dan Satuan Brigadir Mobil atau Satbrimob Polda Sultra.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengonfirmasi penangkapan tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan enam orang terduga pelaku beserta barang bukti uang tunai puluhan juta,” katanya.
“Saat ini mereka telah dibawa ke Mapolresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP Welliwanto menambahkan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait motif dan peran masing-masing pelaku dalam skema pemerasan ini.
Permintaan uang dilakukan terhadap perusahaan tambang nikel, PT ST Nickel, yang beroperasi di Amonggedo, Kabupaten Konawe, Provinsi Sultra.
Ore nikel dari lokasi itu kemudian diangkut menuju jeti atau dermaga di Kecamatan Abeli, Kota Kendari.
Aktivitas hauling (pengangkutan) dengan truk lintas wilayah tersebut melintasi jalan kabupaten, kota, provinsi, hingga jalan nasional.
Jarak Kecamatan Amonggedo ke Abeli berkisar 58 kilometer (km), dengan jarak tempuh berkendara sekitar satu jam lebih.
Kondisi di Mapolresta Kendari dijaga ketat menyusul diamankannya para oknum tersebut.










