Proyek Gerbang Wisata Toronipa Diselidiki, Polisi Temukan Indikasi Kemahalan Harga di Atas Rp1 Miliar

KENDARI – Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Gerbang Wisata Toronipa senilai Rp32 miliar terus dilakukan Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menemukan sejumlah indikasi awal yang kini tengah didalami bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kanit Subdit III Tipikor Polda Sultra, AKP Azis Do Ali, mengatakan hasil ekspose bersama BPKP menunjukkan adanya dugaan kekurangan volume pekerjaan.
Selain itu, terdapat indikasi kelebihan atau kemahalan harga pada sejumlah pekerjaan. Potensi nilai temuannya diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 miliar.
“Berdasarkan hasil ekspos bersama BPKP, untuk kegiatan pembangunan Gerbang Wisata Toronipa terdapat kekurangan volume. Bukan tidak sesuai spek, akan tetapi terdapat kelebihan atau kemahalan harga yang potensi temuannya diperkirakan lebih dari Rp1 miliar,” kata Azis, Rabu (30/9/2026).
Penyidik tidak hanya memeriksa aspek volume dan kewajaran harga. Dugaan penggunaan material non-standar juga menjadi bagian dari penyelidikan.
Material tersebut diduga dibuat langsung di lokasi pekerjaan dan bukan berasal dari pabrikan. Indikasi tersebut masih dalam proses pendalaman untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan pekerjaan.
Seluruh temuan sementara itu kemudian menjadi bagian yang akan dihitung dalam audit investigasi BPKP. Nilai kerugian negara secara definitif masih menunggu hasil audit resmi.
Sejauh ini, polisi telah meminta keterangan dari 26 orang saksi. Mereka berasal dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan proyek, mulai dari pelaksana pekerjaan hingga pejabat pada instansi atau dinas terkait.
Meski penyelidikan telah menemukan sejumlah indikasi, Polda Sultra belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Penyidik menargetkan proses audit investigasi oleh BPKP dapat diselesaikan pada Desember 2026. Hasil audit nantinya akan menjadi salah satu dasar dalam menentukan nilai kerugian negara sekaligus arah penanganan perkara.
Jika seluruh proses berjalan sesuai target, kasus tersebut direncanakan meningkat ke tahap penyidikan pada awal Januari 2027.










