Polda Sultra Ungkap Peredaran 3,5 Kg Sabu di Kendari, Dua Orang Diamankan

Published by
Oktober 7, 2026 03:17

KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di Kota Kendari. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka dan menyita sabu dengan total berat sekitar 3,5 kilogram.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas berkaitan dengan peredaran narkotika di salah satu wilayah Kota Kendari.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada seorang pria berinisial AS.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Amri Yudhy Syamsulam Rama Wispha mengatakan, AS diamankan sekitar pukul 17.00 WITA. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan sekitar 3 kilogram sabu.

Barang haram tersebut ditemukan di lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan. Polisi mendapati sabu masih berada di dalam dua karung, sementara sebagian lainnya telah dikemas dalam sejumlah paket.

AS diduga memiliki peran sebagai penyimpan barang sebelum narkotika tersebut dibagi menjadi paket-paket yang lebih kecil untuk selanjutnya diedarkan.

Tak berhenti di AS, penyidik kemudian melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan tersebut. Dari hasil pengembangan, polisi kembali menemukan barang bukti sabu seberat sekitar 500 gram.

Petugas juga menangkap seorang pria berinisial H di Jalan Benuala, Kinapoi, Kelurahan Lapulu, Kota Kendari. H diduga terlibat sebagai pengedar dalam jaringan tersebut.

Dengan pengungkapan itu, polisi menyebut sekitar 3,5 kilogram sabu berhasil diamankan sekaligus menggagalkan potensi peredaran narkotika dalam jumlah besar di Kota Kendari.

Meski dua tersangka telah diamankan, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut. Polisi tengah menelusuri sumber narkotika sekaligus pihak yang diduga menjadi pemasok atau atasan AS dalam jaringan tersebut.

“Untuk asal barang sementara masih kami dalami, termasuk siapa bos di atas AS. Karena masih dalam rangka pengembangan, belum dapat kami sampaikan,” kata Amri.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diproses menggunakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Keduanya terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Polda Sultra memastikan pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke pihak yang berada di balik jaringan tersebut.

Kepolisian juga meminta masyarakat tidak ragu melaporkan apabila menemukan aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan peredaran narkoba.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar terus berperan serta memberikan informasi. Peran serta masyarakat sangat besar dalam pengungkapan tindak pidana narkoba,” pungkasnya.