Ratusan Massa Demo di Kejati Sultra, Desak Penetapan Tersangka Baru Kasus Jembatan Cirauci II

Published by
Mei 11, 2026 21:21

KENDARI – Ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Koalisi Mahasiswa Sulawesi Tenggara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Senin (11/5/2026).

Dalam aksi tersebut, massa mendesak Kejati Sultra segera mengembangkan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara dan menetapkan tersangka baru.

Aksi berlangsung tegang setelah massa mengaku kecewa karena tidak ditemui pihak Kejati Sultra. Sebagai bentuk protes, demonstran memotong seekor ayam yang mereka simbolkan sebagai matinya demokrasi, serta melepaskan beberapa ekor tikus yang disebut sebagai simbol oknum pejabat yang dinilai tidak menjalankan tugas dengan baik.

Jenderal lapangan, Malik botom menyebut penanganan perkara hingga saat ini masih menyisakan sejumlah kejanggalan, terutama belum ditetapkannya mantan Kepala Dinas SDA dan Bina Marga Sultra yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai tersangka.

Gerakan Koalisi Mahasiswa Sultra menegaskan bahwa Indonesia sebagai negara hukum wajib menempatkan supremasi hukum sebagai dasar utama dalam penyelenggaraan pemerintahan, termasuk dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Mereka menilai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengamanatkan setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara harus diproses secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Selain itu, massa aksi juga menyoroti peran KPA dan PPK yang dianggap memiliki kendali strategis dalam seluruh tahapan proyek, mulai dari penandatanganan kontrak, pencairan anggaran, pengendalian pekerjaan, hingga pengambilan keputusan penting lainnya.

Menurut mereka, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan adanya dugaan penyimpangan serius, di antaranya penandatanganan kontrak oleh pihak yang tidak sah, pencairan uang muka sebesar 30 persen tanpa kesiapan teknis memadai, hingga penggunaan anggaran yang diduga tidak sesuai peruntukan.

“Rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan adanya kegagalan pengawasan yang mendasar dan sistemik,” demikian bunyi pernyataan massa aksi.

Massa juga menilai keputusan untuk tidak memutus kontrak meski progres pekerjaan disebut hanya mencapai sekitar 2 persen, serta tetap diberikannya addendum perpanjangan waktu, merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Gerakan Koalisi Mahasiswa Sultra menyebut seluruh fakta yang terungkap, mulai dari dokumen kontrak, proses pencairan anggaran, surat teguran, hasil evaluasi pekerjaan, keterangan saksi, hingga audit kerugian negara, telah membentuk satu rangkaian peristiwa hukum yang utuh.

Atas dasar itu, mereka mendesak Kejati Sultra segera menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Jembatan Cirauci II.

Adapun tuntutan yang disampaikan meliputi pengembangan perkara, penetapan mantan Kepala Dinas SDA dan Bina Marga Sultra berinisial B sebagai tersangka, pendalaman pemeriksaan tambahan, hingga penyidikan lanjutan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.(dn)