Penegakan Hukum di Sultra Didorong Beri Kepastian, Keadilan dan Manfaat Nyata

Published by
September 3, 2026 22:17

KENDARI– Penegakan hukum di Sulawesi Tenggara tidak hanya dituntut mampu memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan, tetapi juga harus menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat maupun negara.

Hal tersebut menjadi salah satu poin utama dalam Coffee Morning yang digelar Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) bersama Kejaksaan Tinggi Sultra dan Pengadilan Tinggi Sultra di Aula Dachara Polda Sultra, Kamis (3/9/2026).

Kapolda Sultra Irjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan perubahan paradigma penegakan hukum, khususnya dalam implementasi KUHP dan KUHAP baru, membutuhkan sinergitas dan koordinasi yang semakin kuat antar-aparat penegak hukum.

Menurutnya, keberhasilan penegakan hukum tidak semata-mata diukur dari penyelesaian perkara hingga tahap pengadilan, tetapi juga dari manfaat yang dapat dirasakan masyarakat dan negara.

Salah satu bentuk kemanfaatan bagi masyarakat, kata Kapolda, dapat diwujudkan melalui mekanisme pinjam pakai barang bukti, khususnya kendaraan milik korban.

Hal ini dinilai penting bagi masyarakat yang tinggal di wilayah kepulauan Sultra, ketika kendaraan milik korban menjadi barang bukti dalam perkara yang proses hukumnya berlangsung di Kendari. Dengan koordinasi antar-aparat penegak hukum, barang bukti yang memenuhi ketentuan dapat dimanfaatkan kembali tanpa mengganggu kepentingan pembuktian.

“Penegakan hukum harus memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, sekaligus kemanfaatan yang nyata bagi masyarakat,” kata Kapolda.

Kemanfaatan juga diarahkan untuk kepentingan negara, terutama dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan kerugian negara maupun aset yang dapat dikembalikan dan dimanfaatkan pemerintah.

Salah satu contohnya terlihat dalam penanganan perkara pengadaan kapal Azimut Yacht 43 Atlantis 56. Setelah melalui proses penyidikan oleh Polda Sultra, penuntutan oleh kejaksaan hingga proses persidangan, barang bukti kapal tersebut dikembalikan kepada pihak yang berhak, yakni pemerintah daerah, untuk dimanfaatkan.

Selanjutnya, kejaksaan sebagai eksekutor menyerahkan barang bukti kapal tersebut kepada pemerintah daerah.

Kajati Sultra Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H., menegaskan bahwa sinergitas aparat penegak hukum harus diarahkan pada tujuan yang lebih luas, yakni memastikan proses hukum mampu memberikan perlindungan terhadap hak korban, penyelesaian perkara yang proporsional, sekaligus mendorong pemulihan kerugian dan penyelamatan aset negara.

Menurutnya, pola koordinasi antara penyidik dan penuntut umum menjadi semakin penting seiring perubahan paradigma dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru.

Semangat tersebut sejalan dengan konsep Integrated and Balanced Criminal Justice System, yang menekankan keterpaduan antar-aparat penegak hukum dengan tetap menjaga keseimbangan fungsi dan kewenangan masing-masing lembaga.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Andi Isna Renishwari Cinrapole, S.H., M.H., menegaskan sinergitas tetap harus dibangun dengan menjaga prinsip *checks and balances* serta independensi peradilan.

Keterpaduan antar-lembaga penegak hukum, menurutnya, bukan berarti mencampurkan kewenangan, melainkan memastikan setiap institusi menjalankan fungsi masing-masing dalam satu sistem yang mampu mewujudkan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan.

Dengan penguatan koordinasi tersebut, penegakan hukum di Sultra diharapkan tidak berhenti pada penyelesaian perkara, tetapi mampu menghasilkan manfaat konkret bagi masyarakat sekaligus memberikan nilai bagi kepentingan negara.