SMAN 2 Kendari Bantah Tudingan “Anggaran Siluman” Pengadaan Seragam Siswa

KENDARI – SMAN 2 Kendari memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan “anggaran siluman” dalam pengadaan seragam siswa yang menyebut harga seragam mencapai Rp1,3 juta tanpa rincian terbuka.
Pihak sekolah membantah tudingan tersebut dan menilai pemberitaan yang beredar tidak berimbang karena informasi yang disampaikan belum dikonfirmasi langsung kepada pihak sekolah.
Kepala SMAN 2 Kendari, Nur Aida, S.Pd., mengatakan pihak sekolah telah meminta wartawan yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi langsung di sekolah setelah menerima pesan melalui WhatsApp. Namun, hingga jam operasional sekolah berakhir, wartawan tersebut tidak datang.
“Informasi yang disampaikan tidak terverifikasi di sekolah sehingga sangat merugikan nama baik SMAN 2 Kendari,” demikian disampaikan pihak sekolah dalam keterangannya, Kamis (3/9/2026).
Sekolah juga meluruskan data jumlah siswa baru. Tahun ini SMAN 2 Kendari menerima sebanyak 432 siswa baru, sementara data yang digunakan dalam pemberitaan sebelumnya merupakan data tahun sebelumnya.
Terkait pengadaan seragam, pihak sekolah menegaskan bahwa pembelian seragam tidak pernah diwajibkan sebagai syarat bagi siswa baru. Bahkan, pada masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), siswa diperbolehkan mengenakan seragam dari sekolah asal, baik SMP maupun madrasah, selama masih layak digunakan.
Kebijakan tersebut juga mempertimbangkan kondisi ekonomi keluarga. Siswa yang masih memiliki seragam layak pakai dari kakak atau anggota keluarga tidak diwajibkan membeli seragam maupun atribut baru.
Bagi siswa dari keluarga kurang mampu, sekolah juga membuka ruang untuk mendapatkan keringanan. Orang tua dapat menyampaikan kondisi ekonomi secara langsung kepada pihak sekolah untuk kemudian diusulkan memperoleh bantuan pemerintah, termasuk Program Indonesia Pintar (PIP).
Pihak sekolah menyebut, dalam sejumlah kasus, siswa kurang mampu bahkan mendapatkan keringanan biaya hingga pembebasan pembayaran untuk salah satu atau beberapa seragam sesuai kebutuhan.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara juga memberikan bantuan seragam bagi siswa kurang mampu. Dari total 70 paket bantuan yang diberikan Gubernur Sultra, sebanyak 10 paket disalurkan kepada siswa kelas X SMAN 2 Kendari.
Terkait nominal pembelian, sekolah menjelaskan bahwa biaya setiap siswa tidak sama karena bergantung pada jumlah dan jenis perlengkapan yang diambil. Koperasi sekolah menyediakan berbagai kebutuhan siswa dan orang tua maupun siswa bebas memilih barang yang benar-benar diperlukan.
Adapun perlengkapan yang tersedia antara lain seragam batik, tenunan, baju koko, pakaian olahraga, tiga jenis jilbab, kaus kaki, topi pramuka dan abu-abu, dasi, perlengkapan pramuka, ikat pinggang, atribut nama dan lambang sekolah, buku surat-surat pendek hingga kartu siswa.
Pihak sekolah juga membantah tudingan tidak adanya rincian pembayaran. Setiap transaksi, kata sekolah, disertai bukti pembayaran atau kuitansi yang diberikan kepada orang tua maupun siswa.
SMAN 2 Kendari mempersilakan orang tua yang belum menerima atau membutuhkan penjelasan mengenai pembayaran seragam untuk datang langsung ke sekolah maupun koperasi.
Sekolah menegaskan akan terus membuka ruang komunikasi bagi orang tua siswa, khususnya mereka yang memiliki keluhan maupun kendala ekonomi.
SMAN 2 Kendari berharap persoalan terkait pelayanan pendidikan dapat dikomunikasikan secara langsung dengan pihak sekolah agar informasi yang berkembang di masyarakat dapat diluruskan berdasarkan data dan keterangan dari seluruh pihak.
Klarifikasi tersebut disampaikan sebagai bentuk hak jawab dan upaya menghadirkan keberimbangan pemberitaan.
Pihak SMAN 2 Kendari meminta media yang bersangkutan segera melakukan koreksi atau ralat terhadap pemberitaan yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Sekolah memberikan waktu 1×24 jam untuk melakukan klarifikasi dan perbaikan pemberitaan. Apabila tidak ada tindak lanjut, pihak sekolah menyatakan akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku serta menggunakan hak jawab dan mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers.
Sejumlah akun media sosial yang turut mempublikasikan pemberitaan tersebut. Pihak sekolah meminta agar konten yang dinilai tidak sesuai fakta segera diralat atau dihapus karena dianggap merugikan nama baik SMAN 2 Kendari.
Pihak sekolah menegaskan, langkah tersebut ditempuh sebagai upaya untuk meluruskan informasi yang beredar sekaligus menjaga nama baik institusi dari pemberitaan yang dinilai tidak berimbang dan merugikan.
Kepala SMAN 2 Kendari
Nur Aida, S.Pd.
Kepala Koperasi Gema SMADA Kendari
Abdul Rahman, S.Pd.
Humas SMAN 2 Kendari
Nur Diana, S.Pd.










