338 Kasus Terbongkar! Operasi Pekat Anoa 2026 Amankan 395 Orang

Published by
Juni 10, 2026 15:35

KENDARI – Polda Sulawesi Tenggara bersama Polres dan Polresta jajaran berhasil mengungkap 338 kasus selama pelaksanaan Operasi Mandiri Kewilayahan Pekat Anoa 2026 yang berlangsung selama 15 hari, mulai 22 Mei hingga 5 Juni 2026.

Operasi ini digelar sebagai upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, sekaligus menekan angka kriminalitas, khususnya kejahatan jalanan, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta penyalahgunaan narkotika.

Kapolda Sultra, Brigjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji dalam kegiatan konfrensi pers mengungkapkan Selama operasi berlangsung, sebanyak 395 orang diamankan dari berbagai kasus. Rinciannya, curanmor 3 kasus dengan 3 tersangka dan barang bukti 7 unit sepeda motor, curat 1 kasus dengan 1 tersangka, curas 1 kasus dengan 1 tersangka, serta 27 kasus narkoba dengan 29 tersangka dan barang bukti 832,71 gram sabu. Rabu (10/6/2026).

Selain itu, petugas juga mengungkap 251 kasus minuman keras dengan 257 orang diamankan, 15 kasus penyalahgunaan senjata tajam, 12 kasus perjudian dengan 15 tersangka diproses hukum, 10 kasus prostitusi, serta 12 kasus premanisme.

Polda Sultra menilai hasil Operasi Pekat Anoa 2026 menunjukkan peningkatan keberhasilan pengungkapan penyakit masyarakat dibandingkan sebelum operasi dilaksanakan.

Secara keseluruhan, sejak Januari hingga berakhirnya Operasi Pekat Anoa 2026, Polda Sultra berhasil mengungkap 24 kasus curanmor dengan 25 tersangka, 6 kasus curat dengan 7 tersangka, 2 kasus curas dengan 3 tersangka, serta 209 kasus narkoba dengan 266 tersangka.

Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 105 kendaraan hasil tindak pidana yang terdiri dari 99 unit sepeda motor dan 6 unit mobil. Sebanyak 62 kendaraan di antaranya telah berhasil diidentifikasi pemilik sahnya, yakni 56 unit roda dua dan 6 unit roda empat.

Polda Sultra telah berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas untuk melakukan identifikasi menyeluruh melalui pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin, pencocokan data registrasi kendaraan bermotor, hingga sinkronisasi data melalui sistem Electronic Registration and Identification (ERI).

Masyarakat yang kendaraannya telah teridentifikasi sebagai barang bukti dan terbukti sebagai pemilik sah dapat mengajukan permohonan pinjam pakai kepada penyidik dengan melampirkan dokumen kepemilikan seperti STNK dan BPKB. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Hotline Ditreskrimum Polda Sultra di nomor 081140902500.

Polda Sultra menegaskan keberhasilan Operasi Pekat Anoa 2026 merupakan hasil kerja keras seluruh personel kepolisian serta dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi. Kepolisian berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan penegakan hukum guna menekan angka kriminalitas serta menjaga situasi kamtibmas yang aman dan nyaman di Sulawesi Tenggara.