Mahasiswa Farmasi se-Sultra Tolak Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026

KENDARI – Marsa Adawiyah, Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Farmasi Universitas Halu Oleo, bersama Aliansi Mahasiswa Kesehatan (farmasi terkhususnya) se-Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi demonstrasi pada 11 Juni 2026 di Balai Besar POM RI Kota Kendari dan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara. Aksi ini merupakan bentuk penegasan sikap dan penolakan terhadap Peraturan Kepala BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang dinilai berpotensi melemahkan tata kelola pelayanan kefarmasian serta mengancam keselamatan pasien.

Mahasiswa kesehatan (farmasi terkhususnya) menyuarakan keresahan terhadap regulasi yang dinilai membuka ruang pengelolaan dan penyerahan obat oleh fasilitas non-kefarmasian tanpa pengawasan yang memadai dari tenaga kefarmasian. Kondisi tersebut dinilai berpotensi meningkatkan risiko kesalahan penggunaan obat dan berdampak pada keselamatan masyarakat.
Aliansi Mahasiswa Kesehatan se-Sultra menuntut pengembalian tata kelola distribusi dan pelayanan obat sesuai prinsip pelayanan kefarmasian, dengan apoteker dan tenaga teknis kefarmasian sebagai pihak yang berwenang. Mereka juga menolak segala bentuk penyerahan obat oleh pihak yang bukan tenaga kefarmasian karena dinilai dapat meningkatkan risiko medication error dan mengancam keselamatan pasien.
Selain itu, massa aksi mendesak BPOM RI dan Kementerian Kesehatan untuk mengevaluasi serta merevisi Peraturan Kepala BPOM Nomor 5 Tahun 2026, serta melibatkan organisasi profesi, akademisi farmasi, dan pemangku kepentingan terkait dalam penyusunan kebijakan kefarmasian yang lebih partisipatif dan berorientasi pada perlindungan masyarakat. Perjuangan ini tidak hanya untuk menjaga profesionalisme tenaga kefarmasian, tetapi juga untuk memastikan keselamatan pasien tetap menjadi prioritas utama dalam pelayanan kesehatan di Indonesia.










