Ketua DPM FF UHO Menolak Pelemahan Kefarmasian : Sikap Sigap S1 Farmasi

Published by
Juni 12, 2026 04:00

KENDARI – Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Farmasi Universitas Halu Oleo melalui Marsa Adawiyah selaku Ketua DPM Fakultas Farmasi UHO Periode 2026–2027 menyatakan penolakan terhadap Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026.

Penolakan ini tidak hanya didasarkan pada aspek pelayanan kefarmasian, tetapi juga berangkat dari kegelisahan mahasiswa Program Sarjana (S1) Farmasi yang saat ini tengah mempersiapkan diri untuk melanjutkan pendidikan profesi apoteker.

Di tengah tuntutan akademik dan profesi yang semakin tinggi, hadirnya regulasi yang membuka ruang pengelolaan dan penyerahan obat oleh tenaga non-kefarmasian menimbulkan kekhawatiran terhadap keberlanjutan profesi kefarmasian, nilai kompetensi lulusan farmasi, serta kepastian jenjang karier yang selama ini diperjuangkan melalui pendidikan formal dan pendidikan profesi.

Pada prinsipnya, obat merupakan bagian dari pelayanan kesehatan yang harus dikelola secara aman, tepat, dan bertanggung jawab oleh tenaga yang memiliki kompetensi kefarmasian. Oleh karena itu, pelayanan kefarmasian harus tetap berlandaskan pada standar profesi demi menjamin mutu pelayanan dan keselamatan pasien.

DPM Fakultas Farmasi UHO menilai bahwa pemberian ruang kepada tenaga non-kefarmasian dalam pengelolaan dan penyerahan obat berpotensi mengaburkan batas kewenangan profesi serta mengurangi nilai profesionalisme tenaga kefarmasian yang selama ini dibangun melalui pendidikan dan kompetensi khusus.

Mengapa  terjadi pembukaan ruang kewenangan pengelolaan obat kepada non-kefarmasian, sementara mahasiswa Farmasi masih diwajibkan menempuh pendidikan profesi untuk memperoleh kewenangan yang sama?

Selain berdampak pada pelayanan kesehatan, regulasi ini juga berpotensi memengaruhi masa depan pendidikan farmasi. Mahasiswa S1 Farmasi yang sedang mempersiapkan diri menuju profesi apoteker dapat menghadapi ketidakpastian akibat kaburnya batas kewenangan profesi. Kondisi ini dikhawatirkan menurunkan nilai strategis pendidikan farmasi dan kompetensi profesi kefarmasian.

DPM Fakultas Farmasi UHO berpandangan bahwa setiap regulasi kefarmasian harus disusun secara partisipatif dengan melibatkan akademisi, organisasi profesi, mahasiswa, dan pemangku kepentingan terkait agar kebijakan yang dihasilkan tetap berbasis ilmiah dan berorientasi pada keselamatan masyarakat. Mendesak pemerintah serta BPOM untuk meninjau kembali regulasi tersebut dengan mengutamakan keselamatan pasien, profesionalisme tenaga kefarmasian, serta keberlanjutan pendidikan dan profesi kefarmasian di Indonesia.