Sabu 3 Kilogram Disembunyikan di Ban Serep Mobil, Kurir Ditangkap di Kolaka

KENDARI – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) memberi perhatian serius terhadap Kabupaten Kolaka yang dinilai mulai menjadi salah satu jalur masuk peredaran narkotika dari luar daerah melalui jalur laut. Penilaian tersebut muncul setelah kembali terungkap penyelundupan sabu seberat lebih dari 3 kilogram yang berhasil digagalkan Satresnarkoba Polres Kolaka.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Amri Yudhy, mengatakan sepanjang tahun 2026 sudah dua kali aparat menemukan sabu dalam jumlah lebih dari satu kilogram di wilayah Kolaka. Kondisi tersebut menunjukkan adanya pola distribusi narkotika yang memanfaatkan jalur pelabuhan menuju Sulawesi Tenggara.
“Kolaka menjadi perhatian karena sudah dua kali ditemukan sabu dengan berat lebih dari satu kilogram. Ini mengindikasikan wilayah tersebut memiliki potensi sebagai pintu masuk narkotika melalui jalur laut,” ujar Amri saat konferensi pers di Balai Wartawan Polda Sultra, Senin (13/7/2026).
Menurutnya, mayoritas pasokan narkotika berasal dari wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah sebelum masuk ke Sulawesi Tenggara. Karena itu, pengawasan di pelabuhan dan titik-titik transportasi laut akan terus diperkuat guna memutus jalur distribusi narkoba.
Selain meningkatkan pengawasan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra juga memberikan dukungan penyidikan kepada Polres Kolaka melalui pemeriksaan digital forensik terhadap telepon genggam milik tersangka. Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri jaringan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika lintas provinsi.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai sebuah mobil Honda Brio hijau yang terparkir mencurigakan tanpa pengemudi di sekitar lampu merah Jalan Pahlawan, Kelurahan Watuliandu, Kecamatan Kolaka, pada 6 Juli 2026 malam.
Setelah pengemudi ditemukan dan dilakukan pemeriksaan, polisi menggeledah kendaraan tersebut. Hasilnya, petugas menemukan 60 paket sabu dengan berat bruto 3.055,16 gram yang disembunyikan di bawah ban serep mobil.
Tersangka yang diamankan adalah Asnarman Pasrah Suksan (39), warga Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Polisi turut mengamankan dua kantong plastik hitam, tiga plastik pembungkus sabu merek 666, satu unit telepon genggam, serta mobil yang digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku hanya bertugas sebagai kurir. Ia diperintahkan seseorang berinisial RI untuk mengambil tiga paket sabu di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Barang tersebut kemudian dibawa ke Palopo dan dipecah menjadi 61 paket. Satu paket disimpan di Palopo, sedangkan 60 paket lainnya dikirim melalui jalur laut dari Pelabuhan Siwa menuju Pelabuhan Tobaku di Kabupaten Kolaka Utara sebelum dibawa ke Kolaka.
Kapolres Kolaka AKBP Yudha Widyatama Nugraha mengungkapkan tersangka dijanjikan imbalan sebesar Rp10 juta apabila berhasil mengantarkan seluruh paket sabu ke lokasi tujuan. Polisi menduga tersangka merupakan bagian dari jaringan narkotika lintas Sulawesi yang masih terus dikembangkan untuk mengungkap pelaku lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar sesuai ketentuan yang berlaku.










