Kepsek SMPN 1 Konsel Tegaskan Pengadaan Seragam Bukan Pungli, Orang Tua Bebas Memilih

Published by
Juli 21, 2026 13:27

KONAWE SELATAN – Kepala SMP Negeri 1 Konawe Selatan, Niman, memberikan klarifikasi terkait isu dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengadaan paket perlengkapan siswa baru yang sempat mencuat di salah satu media. Selasa (21/7/2026).

Niman menegaskan, kebijakan penyediaan perlengkapan siswa bukan merupakan pungutan wajib, melainkan upaya sekolah untuk membantu orang tua memperoleh kebutuhan peserta didik dengan lebih mudah.

Menurutnya, pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mengacu pada regulasi yang berlaku. Dalam aturan tersebut terdapat pembiayaan operasional personal dan inventaris sekolah yang memiliki ketentuan berbeda.

“Yang terjadi sebenarnya lebih kepada kesalahpahaman atau kurangnya komunikasi. Niat kami hanya ingin membantu memfasilitasi kebutuhan siswa agar lebih mudah mendapatkan perlengkapan yang diperlukan untuk proses belajar,” ujarnya.

Ia menjelaskan, nominal sekitar Rp500 ribu yang beredar bukan hanya untuk satu jenis seragam, melainkan akumulasi dari delapan item kebutuhan siswa, di antaranya seragam olahraga, batik, topi, dasi, sampul rapor, papan nama, serta beberapa perlengkapan lainnya.

Niman menegaskan, sekolah tidak pernah mewajibkan orang tua membeli seluruh perlengkapan tersebut melalui sekolah. Orang tua tetap diberikan kebebasan untuk memilih barang yang dibutuhkan.

“Kalau ada perlengkapan yang sudah dimiliki atau bisa dibeli di tempat lain dengan spesifikasi yang sama, silakan. Tidak ada unsur paksaan dan tidak ada konsekuensi bagi siswa yang tidak membeli melalui sekolah,” tegasnya.

Ia juga memastikan pihak sekolah tidak pernah mengaitkan pembelian perlengkapan dengan hak siswa untuk mengikuti proses belajar mengajar.

“Kami tidak pernah menghilangkan hak belajar anak hanya karena tidak membeli barang tersebut. Itu tidak pernah terjadi,” katanya.

Bahkan, lanjut Niman, bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu, sekolah siap memberikan bantuan pengadaan perlengkapan.

“Saya sudah sampaikan kepada guru-guru, kalau ada siswa yang benar-benar tidak mampu, laporkan kepada saya. Nanti sekolah akan membantu pengadaannya,” ungkapnya.

Terkait adanya informasi mengenai biaya Rp25 ribu untuk sampul rapor, Niman menjelaskan bahwa sampul tersebut bertujuan menjaga dokumen rapor agar tetap rapi dan tidak mudah rusak maupun hilang.

Menurutnya, rapor dalam kurikulum saat ini berbentuk lembaran sehingga membutuhkan pelindung agar tersimpan dengan baik sebagai arsip penting siswa.

“Itu sifatnya biaya personal. Kami hanya menawarkan karena asas manfaatnya untuk menjaga dokumen rapor tetap aman dan tertib. Tidak ada kewajiban bagi siswa untuk membelinya,” jelasnya.

Niman juga membantah adanya keuntungan maupun komisi yang diterima pihak sekolah dari penyedia perlengkapan.

“Harga itu ditentukan oleh pihak penyedia. Sekolah tidak mengambil fee atau keuntungan apa pun. Kami hanya memfasilitasi agar orang tua lebih mudah memperoleh kebutuhan anaknya,” katanya.

Pada tahun ajaran baru 2026/2027, SMP Negeri 1 Konawe Selatan menerima 315 siswa baru dari kuota awal sekitar 320 peserta didik. Sementara jumlah keseluruhan siswa mencapai 884 orang yang terbagi dalam 29 rombongan belajar.

Ia menambahkan, mekanisme penyediaan perlengkapan tersebut hanya berlaku bagi siswa kelas VII, sedangkan siswa kelas VIII dan IX tidak lagi mengikuti program tersebut karena telah memiliki perlengkapan sekolah sebelumnya.

Mengakhiri keterangannya, Niman berharap klarifikasi tersebut dapat meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.

“Kami hanya ingin membantu orang tua dan siswa memenuhi kebutuhan sekolah. Tidak ada niat mencari keuntungan, apalagi melakukan pungutan liar,” pungkasnya.