Polda Sultra Musnahkan 5,4 Kilogram Narkotika, Lima Tersangka Diamankan dari Tiga Daerah

Published by
Agustus 4, 2026 20:05

KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara kembali memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus yang terjadi di wilayah Sulawesi Tenggara. Selasa (4/8/2026).

Barang bukti tersebut berasal dari lima laporan polisi serta satu kasus temuan berupa satu paket ganja yang diserahkan Bea Cukai Kendari kepada Ditresnarkoba Polda Sultra berdasarkan berita acara penyerahan tertanggal 18 Maret 2026.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha, mengatakan dari lima laporan polisi tersebut, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka yang terdiri atas empat laki-laki dan satu perempuan.

Kasus-kasus tersebut diungkap di tiga wilayah berbeda, yakni Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan, dan Kabupaten Kolaka, yang selama ini menjadi salah satu jalur peredaran gelap narkotika di Sulawesi Tenggara.

Amri menjelaskan, pada periode Desember 2025 hingga Maret 2026, Ditresnarkoba Polda Sultra telah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6.268,8038 gram.

Sementara itu, pada periode Maret hingga Juli 2026, kembali dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika dengan total berat 5.453,6375 gram. Barang bukti tersebut terdiri atas 3.377,6375 gram sabu dan 2.076 gram ganja.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses penegakan hukum sekaligus bentuk transparansi kepolisian dalam menangani perkara tindak pidana narkotika.

“Kami berharap capaian ini dapat terus dipertahankan bahkan ditingkatkan sebagai komitmen nyata Polda Sultra dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif serta mewujudkan Sulawesi Tenggara yang bebas dari peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” ujar Kombes Pol. Amri.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol. Iis Kristian, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus yang dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti tidak hanya menjadi indikator keberhasilan penegakan hukum, tetapi juga menunjukkan besarnya dampak yang diberikan kepada masyarakat.

Menurutnya, setiap gram narkotika yang berhasil disita dan dimusnahkan berarti semakin banyak masyarakat yang terselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

“Pemusnahan ini menjadi bukti nyata bahwa aparat kepolisian terus bekerja memutus mata rantai peredaran narkotika. Yang paling penting, melalui pengungkapan ini semakin banyak masyarakat yang dapat diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ungkapnya.

Polda Sultra pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran gelap narkotika. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian dinilai menjadi kunci utama dalam mewujudkan Sulawesi Tenggara yang aman, kondusif, dan bebas narkoba.