APPSI Sultra Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Pedagang Pasar Didorong Miliki Jaminan Perlindungan

Published by
Agustus 12, 2026 18:23

KENDARI – Perlindungan sosial bagi pedagang pasar menjadi perhatian Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Sulawesi Tenggara.

Organisasi tersebut resmi menggandeng BPJS Ketenagakerjaan Sultra untuk memperluas kepesertaan jaminan sosial bagi pedagang pasar di daerah.

Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara DPW APPSI Sultra dan BPJS Ketenagakerjaan Sultra, Selasa (11/8/2026).

Kerja sama ini berlangsung bersamaan dengan pelantikan DPW APPSI Sultra periode 2026–2031. Pelantikan dilakukan Ketua Harian DPN APPSI Don Muzakir yang mewakili Ketua Umum DPN APPSI Sudaryono.

MoU ditandatangani Ketua DPW APPSI Sultra Abdul Muis ST dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sultra Luky Julianto, serta disaksikan Don Muzakir.

Langkah tersebut dinilai penting mengingat aktivitas pedagang pasar tidak terlepas dari berbagai risiko pekerjaan. Mulai dari kecelakaan ketika melakukan bongkar muat barang, risiko kebakaran lapak, hingga risiko meninggal dunia.

Ketua Harian DPN APPSI Don Muzakir mengatakan, pedagang pasar memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian masyarakat sehingga membutuhkan perlindungan dalam menjalankan aktivitasnya.

“Pedagang pasar adalah garda terdepan ekonomi rakyat. Memberikan jaminan perlindungan sosial adalah bentuk penghargaan negara kepada mereka,” kata Don Muzakir.

Menurutnya, adanya jaminan sosial ketenagakerjaan dapat membuat pedagang lebih tenang dalam menjalankan usaha sekaligus meningkatkan produktivitas.

Sementara itu, Ketua DPW APPSI Sultra Abdul Muis ST menegaskan, kerja sama tersebut akan ditindaklanjuti dengan mendorong seluruh anggota APPSI, mulai dari pengurus DPW, DPD hingga pedagang di tingkat pasar agar terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Selama ini pedagang pasar bekerja dengan risiko tinggi tapi belum punya jaminan. Ke depan kami akan dorong seluruh anggota dan pengurus DPW, DPD hingga tingkat pasar untuk mendaftar di program BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Dari sisi perlindungan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sultra Luky Julianto menjelaskan, pedagang pasar dapat mengikuti sejumlah program, di antaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

BPJS Ketenagakerjaan Sultra juga akan memperkuat edukasi dan sosialisasi hingga ke lingkungan pasar agar pedagang memahami manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Harapannya dengan perlindungan ini, para pedagang dapat bekerja dengan aman dan nyaman sehingga roda ekonomi di pasar-pasar Sultra semakin kuat,” jelas Luky.

Setelah MoU ditandatangani, APPSI Sultra bersama BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan pendataan dan pendaftaran anggota untuk mengikuti program perlindungan sosial ketenagakerjaan.

Kerja sama ini diharapkan menjadi langkah awal memperluas jangkauan perlindungan bagi pedagang pasar sekaligus mendukung penguatan ekonomi kerakyatan di Sulawesi Tenggara.