Kejari Kendari Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkrah

Published by
September 5, 2026 23:14

KENDARI – Sejumlah barang bukti dari perkara tindak pidana umum dan pelanggaran bea cukai yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Kendari, Jumat (4/9/2026).

Pemusnahan berlangsung di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA), Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Barang bukti yang telah memperoleh status inkrah tersebut tidak lagi disimpan, melainkan dimusnahkan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara mengubur barang bukti ke dalam tanah dan kemudian disiram menggunakan air.

Kepala Kejari Kendari, Azi Tyawhardana, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tahapan akhir dalam penanganan perkara oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Jaksa Penuntut Umum dalam menyelesaikan setiap perkara sampai tuntas,” ujar Azi.

Dari perkara tindak pidana umum, barang bukti yang dimusnahkan di antaranya satu tangki rakitan berkapasitas 150 liter, dua selang plastik berukuran masing-masing satu inci dan 1,5 inci.

Kemudian, satu unit dispenser Pertamini berwarna merah putih lengkap dengan selang nosel serta satu drum plastik warna biru berkapasitas 200 liter turut dimusnahkan.

Sementara dari perkara bea cukai, Kejari Kendari memusnahkan 43 karton rokok ilegal yang termasuk dalam kategori Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC-HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 30 karton merupakan rokok merek SLAVA BOLD. Setiap karton berisi 80 slop, sehingga total mencapai 2.400 slop atau 24.000 bungkus, dengan keseluruhan sebanyak 480.000 batang.

Selanjutnya, terdapat delapan karton rokok merek OK GASS. Dengan isi masing-masing 80 slop, jumlahnya mencapai 640 slop atau 6.400 bungkus, setara dengan 128.000 batang.

Lima karton lainnya merupakan rokok merek JUST. Setiap karton berisi 80 slop, dengan total 400 slop atau 4.000 bungkus, atau sebanyak 80.000 batang.

“Tindak pidana bea cukai yang dimusnahkan berupa 43 dos rokok ilegal,” kata Azi.

Azi menjelaskan, pemusnahan baru dilakukan setelah seluruh perkara memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap. Tahapan ini sekaligus menjadi bentuk pelaksanaan terhadap keputusan pengadilan.

Dengan dimusnahkannya barang bukti tersebut, Kejari Kendari memastikan barang-barang yang sudah tidak diperlukan dalam proses hukum tidak kembali beredar maupun disalahgunakan.