BPJS Ketenagakerjaan Perluas Perlindungan Petani Sultra, Iuran JKK-JKM Cukup Rp8.400 per Bulan

KENDARI – BPJS Ketenagakerjaan mendorong perluasan perlindungan jaminan sosial bagi petani di Sulawesi Tenggara melalui pengembangan Program Sinergi Perlindungan Petani Sultra (PROSPERITI).
Program tersebut dibahas dalam Pertemuan Koordinasi Sinergi Perlindungan Petani yang digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara di Gedung Learning Center OJK Sultra, Selasa (15/9/2026).
Pertemuan ini melibatkan sejumlah pihak, di antaranya BPJS Ketenagakerjaan, Badan Perakitan Modernisasi Pertanian (BRMP), Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sultra, Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sultra, Bank Indonesia, Bank Syariah Indonesia (BSI), serta Tani Merdeka Indonesia Sultra.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sultra, Luky Julianto, mengatakan perlindungan jaminan sosial penting diberikan kepada petani yang merupakan pekerja bukan penerima upah.
Melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), petani dapat memperoleh perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.
Iuran kepesertaan untuk kedua program tersebut sebesar Rp16.800 per bulan. Namun, hingga akhir 2026, petani mendapatkan diskon 50 persen sehingga cukup membayar Rp8.400 per bulan.
“Perluasan perlindungan bagi petani perlu didukung dengan mekanisme layanan yang mudah dijangkau melalui keterlibatan kelompok tani dan Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) sebagai kanal edukasi, pendaftaran, dan pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Luky.
Untuk memperluas kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan juga memperkenalkan mekanisme Keagenan Penggerak Jaminan Sosial (Perisai).
Dalam skema ini, PPL dapat berperan sebagai agen Perisai yang membantu memberikan edukasi sekaligus menjangkau petani di wilayah binaannya.
Pengembangan ekosistem tersebut juga didukung BSI melalui penyediaan infrastruktur layanan keuangan. Sebagai tahap awal implementasi PROSPERITI, akan dilakukan pembukaan 50 rekening bagi PPL.
Rekening tersebut nantinya menjadi wadah bagi PPL untuk menjalankan peran sebagai agen Perisai yang membina sejumlah kelompok tani di wilayah masing-masing.
Layanan keuangan tersebut juga telah terintegrasi dengan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), sehingga petani dapat mengakses layanan tabungan, pembiayaan, dan perlindungan jaminan sosial dalam satu ekosistem.
Kepala OJK Sultra, Bismi Maulana Nugraha, mengatakan PROSPERITI dirancang untuk menghubungkan petani dengan layanan keuangan dan perlindungan sosial secara lebih terintegrasi.
“Petani tidak hanya membutuhkan perlindungan ketika menghadapi risiko, tetapi juga membutuhkan akses pembiayaan, tabungan, asuransi, edukasi, dan pendampingan untuk mengembangkan usahanya. Melalui PROSPERITI, kita ingin membangun ekosistem yang menghubungkan seluruh kebutuhan tersebut,” ujar Bismi.
Bismi menyebut sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan memberikan kontribusi 23,79 persen terhadap PDRB Sulawesi Tenggara pada 2025. Sementara itu, terdapat sekitar 329.555 Rumah Tangga Usaha Pertanian (RTUP) serta kelompok tani yang tersebar di 17 kabupaten/kota.
Menurutnya, besarnya peran sektor pertanian tersebut perlu diikuti dengan penguatan perlindungan sosial dan akses keuangan bagi petani.
“Kita tidak ingin PROSPERITI berhenti sebagai konsep, setelah ini perlu ada langkah konkret, mulai dari pemetaan kelompok tani, penentuan sasaran, pelaksanaan piloting, hingga evaluasi dan perluasan program,” kata Bismi.
Melalui PROSPERITI, sinergi lintas sektor diharapkan dapat memperluas kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petani, sekaligus membuka akses terhadap layanan keuangan formal dan pendampingan usaha.
Dengan demikian, perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian dapat berjalan beriringan dengan upaya meningkatkan kapasitas serta keberlanjutan usaha petani di Sulawesi Tenggara.










