Sultra Jadi Percontohan Penerapan KUHP dan KUHAP Baru, Tertinggi dalam Pengajuan “Plea Bargain”

KENDARI – Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi salah satu percontohan dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Hal ini tercermin dari tingginya pengajuan mekanisme pengakuan bersalah atau plea bargain oleh kejaksaan di wilayah tersebut dibandingkan kejaksaan tinggi lainnya di Indonesia.
Hal itu disampaikan Wakil Jaksa Agung RI, Prof. Asep Nana Mulyana, dalam kunjungan kerja dan pertemuan bersama pimpinan lembaga penegak hukum di Sulawesi Tenggara, Selasa (13/10/2026).
Pertemuan yang melibatkan unsur Kejaksaan, Kepolisian, dan Mahkamah Agung tersebut bertujuan memperkuat koordinasi dan memastikan penerapan KUHP serta KUHAP baru berjalan selaras di Sulawesi Tenggara.
Asep Nana Mulyana menyampaikan, capaian pengajuan plea bargain menjadi salah satu indikator kesiapan aparat kejaksaan di Sultra dalam mengimplementasikan mekanisme baru dalam sistem peradilan pidana.
“Sulawesi Tenggara menjadi salah satu percontohan dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru. Ini terlihat dari pengajuan mekanisme pengakuan bersalah atau *plea bargain* yang tertinggi dibandingkan kejaksaan tinggi lainnya di Indonesia,” ujarnya.
Sementara itu, Wakapolri Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat menekankan pentingnya sinergi antarpenegak hukum agar pelaksanaan ketentuan pidana dan prosedur peradilan berjalan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam KUHP dan KUHAP baru.
Menurutnya, penegakan hukum juga perlu didukung pembuktian berbasis ilmiah untuk menjamin proses hukum yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Sinergi harus berjalan selaras dengan mekanisme KUHP dan KUHAP baru. Pembuktian berbasis ilmiah menjadi penting untuk menghadirkan kepastian hukum dan keadilan, baik bagi korban dan saksi maupun tersangka,” kata Wahyu.
Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non-Yudisial, Dr. Dwiarso Budi Santiarto, turut hadir dalam pertemuan tersebut bersama Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn.) Andi Sumangerukka.
Pertemuan ini menjadi momentum untuk menyamakan pemahaman dan memperkuat koordinasi antarlembaga dalam menghadapi implementasi ketentuan hukum pidana dan hukum acara pidana yang baru.
Sinergi Kejaksaan, Kepolisian, dan Mahkamah Agung diharapkan mampu mendorong proses penegakan hukum yang profesional, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Melalui koordinasi yang berkelanjutan, penerapan KUHP dan KUHAP baru di Sulawesi Tenggara diharapkan dapat berjalan efektif dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan perlindungan hak semua pihak yang terlibat dalam proses hukum.










