Polda Sultra Amankan 11 Orang saat Gerebek Tiga Titik Diduga Sarang Narkoba di Kampung Salo

KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menyasar tiga titik di Kelurahan Kampung Salo, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, dalam operasi pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 11 orang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta menyita barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkoba.
Hasil operasi itu dipaparkan Kapolda Sultra Irjen Pol. Himawan Bayu Aji bersama Wakapolda Sultra Brigjen Pol. Budi Hermawan dalam konferensi pers di Aula Dachara Polda Sultra, Jumat (16/10/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat utama Polda Sultra.
Kapolda Sultra menjelaskan, operasi ini merupakan tindak lanjut instruksi Presiden Republik Indonesia yang diteruskan melalui Kapolri. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari program Quick Wins Kapolri untuk menekan peredaran narkoba dan memulihkan lingkungan yang terdampak.
Penggerebekan dilakukan di sejumlah lokasi di Jalan Nangka dan Lorong Levis, Kelurahan Kampung Salo. Dalam pelaksanaannya, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mengonsumsi maupun mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Di lokasi pertama, polisi mengamankan tiga orang berinisial FM alias F, SW alias Y, dan VN alias V. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan dua orang terindikasi positif menggunakan narkotika jenis amfetamin, sedangkan satu orang lainnya dinyatakan negatif.
Sementara di lokasi kedua, dua orang berinisial MF alias R dan MH alias A turut diamankan. Dari pemeriksaan awal, satu orang terindikasi positif amfetamin dan satu lainnya negatif.
Dari kedua lokasi tersebut, petugas menyita 13 alat isap atau bong, plastik bekas dan klip kosong, kotak yang diduga digunakan untuk menyimpan sabu, 11 korek gas, lima telepon genggam, serta lima kamera pengawas atau CCTV beserta perangkat pendukungnya. Polisi juga menemukan tiga lembar catatan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Selain itu, petugas mengamankan sejumlah benda lain, di antaranya senjata tajam berupa taji atau pisau ayam, dua selongsong peluru, dua busur, tiga pisau, satu arit, satu gerinda, dua handy talky (HT), satu tabung gas airsoft gun, dan dua sarung parang.
Penggerebekan di titik ketiga menghasilkan temuan tambahan. Enam orang berinisial T alias O, S, H, A, I, dan J diamankan untuk pemeriksaan. Tiga di antaranya terindikasi positif menggunakan narkotika berdasarkan pemeriksaan awal, sedangkan tiga lainnya dinyatakan negatif.
Di lokasi ini, polisi menemukan dua sachet yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,20 gram. Barang bukti lainnya meliputi satu pucuk senjata jenis softgun, 13 parang, sembilan alat isap sabu, enam kompor alat isap, empat timbangan, dua telepon genggam, sembilan bal plastik klip bening, satu alat pres, satu kotak kaca pireks, empat HT, satu receiver CCTV, dan satu buku catatan penjualan sabu.
Petugas turut menyita uang tunai sebesar Rp2.397.000 yang ditemukan di lokasi tersebut.
Secara keseluruhan, 11 orang yang diamankan bersama barang bukti kini akan menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
“Polda Sulawesi Tenggara berkomitmen untuk memastikan tidak ada lagi lokasi yang dijadikan tempat penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, sehingga masyarakat dapat kembali menjalankan aktivitas sehari-hari dengan aman dan nyaman,” tegas Himawan.
Ia menambahkan, pemberantasan narkoba tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga pemulihan lingkungan agar aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat dapat berlangsung secara aman dan kondusif. Upaya tersebut menjadi bagian dari dukungan terhadap Asta Cita Presiden Republik Indonesia.
Polda Sultra juga mengapresiasi dukungan Badan Narkotika Nasional (BNN), pemerintah setempat, mulai dari lurah hingga camat, serta masyarakat dalam pelaksanaan operasi tersebut.
Masyarakat diimbau ikut menjaga lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika.










