Cegah Dampak Kabut Asap, Pemkot Kendari Wajibkan Siswa Gunakan Masker

KENDARI – Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menginstruksikan seluruh satuan pendidikan untuk mewajibkan siswa menggunakan masker. Kebijakan ini menyusul sebaran kabut asap yang menyelimuti sejumlah wilayah di Sulawesi Tenggara, khususnya Kota Kendari.
Pantauan di SMP Negeri 1 Kendari, Senin (12/10/2026), sejumlah siswa terlihat telah mengenakan masker saat beraktivitas di lingkungan sekolah.
Dua siswi SMP Negeri 1 Kendari, Hafizah dan Alifa, mengaku penggunaan masker penting untuk melindungi diri dari risiko gangguan saluran pernapasan akibat kabut asap.
Mereka berharap kondisi tersebut segera membaik sehingga kualitas udara kembali normal dan jarak pandang masyarakat tidak lagi terganggu.
“Kami berharap kabut asap ini segera hilang supaya udara kembali bersih dan pemandangan bisa terlihat jelas seperti biasanya,” ujar Hafizah dan Alifa.
Sementara itu, Kepala SMP Negeri 1 Kendari, Jumrin Side, mengatakan pihak sekolah telah menindaklanjuti instruksi Pemerintah Kota Kendari yang berlaku mulai 12 Oktober 2026 dengan mewajibkan seluruh warga sekolah menggunakan masker.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan upaya pencegahan untuk mengurangi risiko gangguan kesehatan, terutama infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), akibat paparan kabut asap.
“Mulai 12 Oktober, sesuai arahan Pemerintah Kota Kendari, seluruh warga sekolah diwajibkan menggunakan masker untuk mengantisipasi dampak kabut asap terhadap kesehatan,” ujar Jumrin Side.
Ia juga mengimbau para siswa agar membatasi aktivitas di luar ruangan apabila tidak mendesak selama kondisi kabut asap masih berlangsung.
“Jika tidak ada keperluan penting, sebaiknya siswa menghindari aktivitas di luar ruangan demi menjaga kesehatan,” imbaunya.
Pihak sekolah berharap kondisi udara di Kota Kendari segera membaik sehingga kegiatan belajar mengajar dapat berlangsung dengan aman dan nyaman.










